You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANARAN
Kalurahan BANARAN

KAPANEWON GALUR, KABUPATEN KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO Nomor Pelayanan Kalurahan 081235512366 pada jam kerja -- selengkapnya...

PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA BANARAN KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO

Administrator 12 Desember 2019 Dibaca 1.870 Kali

Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Sidakan, maka akan dilaksanakan Penjaringan dan PenyaringanDukuh.Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi lowongan jabatan Dukuh akan dilaksanakan proses pendaftaran Bakal Calon Dukuh Sidakanpada tanggal12 s.d 25 Desember 2019.Pendaftaran dilaksanakan di Balai DesaBanaran pada :

Hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB

Hari Jum’at-Minggu pukul 09.000 WIB s/d 11.00 WIB

Wargayang berkeinginanmencalonkandirisebagaiDukuhmengajukanpermohonansecaratertulis (ditulis dengan tangan sendiri)diataskertasfolio bergaris dan bersegel/bermeterai6.000dengan tinta hitam kepadaKepala DesamelaluiKetuaPanitiaPengisian Perangkat Desadenganmelampirkan :

  1. Surat pernyataan diataskertasyang bermeterai000,yang memuat :
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara KesatuanRepublik Indonesia serta Pemerintah;
  4. Sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
  5. Tidaksedangmenjalanipidanapenjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. Tidaksedangberstatustersangkaatauterdakwakarenatindakpidanakejahatankesengajaan yang diancamdenganpidanapenjara;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan Penghadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun (atau bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang*);
  9. Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa; dan
  10. Sanggup bertempat tinggal di wilayah PedukuhanSidakan selama menjabat Dukuh dan tidak akan mengundur diri dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelantikan apabila diangkat sebagai Dukuh .
  11. Fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menegah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  12. Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang
  14. Fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisirpejabat yang berwenang;
  15. Surat keterangan bertempat tinggal di Pedukuhan VI Sidakan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dukuh, dan Kepala Desa;
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Galur/ Kepolisian Resort Kulon Progo*;
  17. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa sehat jasmani dan rohani;
  18. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa dan anggota BPD;
  19. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  20. Surat Pernyataan tidak akan megundurkan diri sampai jangka waktu pelantikan apabila ditetapkan sebagai perangkat desa;
  21. Formulir dukungan Warga Sidakan Pedukuhan VI yang mempunyai hak pilih sebesar 35 orang (15Úri 232 warga yang mempunyai hak pilih) atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/Rukun Warga;
  22. Daftar Riwayat Hidup;
  23. Pas foto berwarna berbaju rapi dan berkerah, ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar;

Keterangan Persyaratan :

  • Masing- masing permohonan dan lampiran tersebut dibuat rangkap 4, dengan ketentuan 1 asli 3 fotocopy, kecuali lampiran / berkas yang memerlukan legalisir dari instansi yang berwenang harus dilegalisir semua, Surat Permohonan pada kanan atas diberi Foto berwarna ukuran 4x6.
  • Contoh format Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Formulir dukungan warga dan Berita Acara Musuyawarah Rukun Tetangga/Rukun Warga disediakan panitia (dapat diambil di Balai Desa Banaran atau Download di : http//banaran-kulonprogo.desa.id )
  • Masing-masing rangkap dimasukan ke dalam stop map snelhecter warna biru dan di beri nomor HP yang bisa dihubungi.

 

Jadwal/ Tahapan Pengisian Dukuh

No

Hari

Tanggal

UraianKegiatan

Tempat

Ket

1

Kamis- Rabu

12 sd 25 Desember 2019

Pendaftaran Bakal Calon dukuh Sidakan

Balai Desa

 

2

Kamis- Rabu

26 Desember 2020  sd 1 Januari 2020

Perpanjangan Pendaftaran jika jangka waktu Pendaftaran pertama belum ada yang mendaftar

Balai Desa

 

3

Kamis

02-Jan-20

Melengkapi persyaratan Berkas Lamaran

Balai Desa

 

4

Jumat-Kamis

3  s.d  9/01/2020

Pengumuman nama-nama Calon Dukuh Sidakan dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat

Balai Desa

 

5

Jumat

10-Jan-20

Pengambilan Nomor Urut Ujian dan Penjelasan Pelaksanaan Ujian

Balai Desa

 

6

Minggu

12-Jan-20

Pelaksanaan Ujian tertulis yang selanjutnya dituangkan dengan Berita Acara Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi

Balai Desa

 

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di komplek Balai Desa Banaran.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Panitia Pengisian Perangkat DesaBanaran

K e t u a,

 

Ttd.

 

( Agus Cadika S.P, S.Pd )

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image