Pada Jumat tanggal 30 Juni 2022 pukul 13.00, di gedung serbaguna Balai Kalurahan Banaran diadakan Musyawarah Kalurahan (MusKal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023. Selain MusKal RKP, ada 3 lagi agenda MusKal yang diikutsertakan yaitu MusKal Pembakuan nama Padukuhan, MusKal khusus penggantian keluarga penerima BLT Dana Kalurahan dan MusKal mengenai pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK). Hadir dalam MusKal Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Galur Ibu Wiwik Sriminarni,S.P.M.P, Lurah banaran Bp. Haryanta, S.H. beserta Pamongnya, Unsur Pimpinan BPK dan anggotanya, Pendamping Desa beserta tamu undangan dari LKK, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Pembawa acara Bpk Yanto dari BPK memulai acara dengan bacaan Basmallah. Kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan pertama dari Lurah Banaran, Bp. Haryanta, S.H, yang menyampaikan MusKal tahun ini dilaksanakan 2x karena selain MusKal rutin tahunan, terdapat juga MusKal penyusunan RPJM Kalurahan. Sambutan selanjutnya dari Ibu wiwik selaku wakil dari Bapak Panewu Galur menyampaikan perlunya dibuat tim verifikasi dari 4 bidang kegiatan. Beliau juga menyampaikan terkait pembakuan nama Padukuhan merupakan amanat dari gubernur DIY melalui Peraturan Gubernur, dengan mempertimbangkan nama asli dan sejarah dari Padukuhan yang bersangkutan.
Inti pembahasan dimoderatori oleh Sekretaris BPK, Ibu Siwi Hastuti. Pemaparan disampaikan oleh Carik Banaran, Bp. Fitri Riyanto, S.EI., M.E. Dalam MusKal RKP, dipresentasikan usulan dari Kasi/Kaur, Padukuhan, LKK. Usulan-usulan ini selanjutnya akan menjadi dasar tim RKP dalam menyusun RKP tahun 2023. Selain itu, dibentuk juga tim verifikasi yang anggotanya terdiri dari Bp. Bambang Narmodo, B.Sc, Bp. Sarwata, S.Ag, Bp. Eko Heri Prasongko dan Ibu Suprihatin. Tim ini akan memverifikasi kinerja dari tim RKP yang dibentuk oleh Pemerintah Kalurahan.
Muskal Selanjutnya adalah perubahan penerima BLT DD karena adanya 2 orang penerima yang meninggal dunia yaitu Ibu Abdul Jalal dari Bleberan dan ibu Rubinem dari Jonggrangan. Melalui MusKal ini, diputuskan penggantinya adalah Bp. Sudiyanto dari Bleberan dan Bp. Rubiyo dari Jonggrangan. Keluarga penerima manfaat (KPM) pengganti telah melalui proses verifikasi dari Kamituwa dan TKSK Galur dan merupakan KPM yang berhak dan layak untuk menerima BLT Dana Kalurahan.
MusKal ketiga adalah pengukuhan LKK. Sesuai amanat dari Gubernur DIY, diadakan penginventarisan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan. LKK di kalurahan Banaran yang dikukuhkan adalah PKK, LPMK dan Karang Taruna.
MusKal terakhir adalah pembakuan nama Padukuhan yang bertujuan untuk menyamakan penamaan Padukuhan dengan menghilangkan tulisan Padukuhan/Ped/Pad dari dokumen resmi. Berikut adalah nama Padukuhan berdasarkan hasil Muskal :
- Padukuhan I Jati berubah menjadi Jati
- Padukuhan II Bunder berubah menjadi Bunder Wetan
- Padukuhan III Bunder berubag menjadi Bunder Tengah
- Padukuhan IV Bunder berubah menjadi Bunder Kulon
- Padukuhan V Pundung berubah menjadi Pundung
- Padukuhan VI Sidakan berubah menjadi Sidakan
- Padukuhan VII Kenteng berubah menjadi Kenteng
- Padukuhan VIII Banaran berubah menjadi Banaran
- Padukuhan IX Jalan berubah menjadi Jalan
- Padukuhan X Jonggrangan berubah menjadi Jonggrangan
- Padukuhan XI Bleberan berubah menjadi Bleberan
- Padukuhan XII Sawahan berubah menjadi Sawahan
- Padukuhan XIII Sidorejo berubah menjadi Sidorejo.