Berdasarkan Pasal 13 pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daeah
bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan
tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-
masing. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya keterlibatan semua pihak
(Stakeholder).
Sehubungan hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo bekerjasama dengan Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI)
Kabupaten Kulon Progo menyelengarakan Kegiatan Seleksi Potensi Pemuda
Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2022. Adapun tujuan dari seleksi ini adalah
untuk menyaring dan memilih Pemuda yang mempunyai Potensi baik di Bidang
Seni, Budaya, Olahraga, Sosial maupun potensi-potensi lainnya.
Untuk itu, bersama ini kami mohon untuk menyebarluaskan informasi kegiatan
Seleksi Potensi Pemuda Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2022 di wilayah
yang saudara pimpin. Adapun Jadwal pelaksanaan dan Persyaratan terlampir pada link dibawah.