|
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA BANARAN KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO Alamat:Komplek Balai Desa BanaranKecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo |
Nomor          : 01/Pan./XII/2019Banaran, Desember 2019
Lamp.           : -
Hal.              : Pemberitahuan mengenai
                        adanya pengisian lowongan
                        Jabatan Dukuh Sidakan
                      DesaBanaran
Â
K e p a d a :
Yth. Masyarakat Desa BanaranKecamatan Galur
di-
Tempat.
Â
Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Sidakan, maka akan dilaksanakan Penjaringan dan PenyaringanDukuh.Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi lowongan jabatan Dukuh akan dilaksanakan proses pendaftaran Bakal Calon Dukuh Sidakanpada tanggal12 s.d 25 Desember 2019.Pendaftaran dilaksanakan di Balai DesaBanaran pada :
Hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB
Hari Jum’at-Minggu pukul 09.000 WIB s/d 11.00 WIB
Wargayang berkeinginanmencalonkandirisebagaiDukuhmengajukanpermohonansecaratertulis (ditulis dengan tangan sendiri)diataskertasfolio bergaris dan bersegel/bermeterai6.000dengan tinta hitam kepadaKepala DesamelaluiKetuaPanitiaPengisian Perangkat Desadenganmelampirkan :
- Surat pernyataan diataskertasyang bermeterai000,yang memuat :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara KesatuanRepublik Indonesia serta Pemerintah;
- Sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidaksedangmenjalanipidanapenjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidaksedangberstatustersangkaatauterdakwakarenatindakpidanakejahatankesengajaan yang diancamdenganpidanapenjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan Penghadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun (atau bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang*);
- Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa; dan
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah PedukuhanSidakan selama menjabat Dukuh dan tidak akan mengundur diri dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelantikan apabila diangkat sebagai Dukuh .
- Fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menegah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisirpejabat yang berwenang;
- Surat keterangan bertempat tinggal di Pedukuhan VI Sidakan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dukuh, dan Kepala Desa;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Galur/ Kepolisian Resort Kulon Progo*;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa sehat jasmani dan rohani;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa dan anggota BPD;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Pernyataan tidak akan megundurkan diri sampai jangka waktu pelantikan apabila ditetapkan sebagai perangkat desa;
- Formulir dukungan Warga Sidakan Pedukuhan VI yang mempunyai hak pilih sebesar 35 orang (15Úri 232 warga yang mempunyai hak pilih) atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/Rukun Warga;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna berbaju rapi dan berkerah, ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar;
Keterangan Persyaratan :
- Masing- masing permohonan dan lampiran tersebut dibuat rangkap 4, dengan ketentuan 1 asli 3 fotocopy, kecuali lampiran / berkas yang memerlukan legalisir dari instansi yang berwenang harus dilegalisir semua, Surat Permohonan pada kanan atas diberi Foto berwarna ukuran 4x6.
- Contoh format Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Formulir dukungan warga dan Berita Acara Musuyawarah Rukun Tetangga/Rukun Warga disediakan panitia (dapat diambil di Balai Desa Banaran atau Download di : http//banaran-kulonprogo.desa.id )
- Masing-masing rangkap dimasukan ke dalam stop map snelhecter warna biru dan di beri nomor HP yang bisa dihubungi.
Â
Jadwal/ Tahapan Pengisian Dukuh
No |
Hari |
Tanggal |
UraianKegiatan |
Tempat |
Ket |
1 |
Kamis- Rabu |
12 sd 25 Desember 2019 |
Pendaftaran Bakal Calon dukuh Sidakan |
Balai Desa |
 |
2 |
Kamis- Rabu |
26 Desember 2020Â sd 1 Januari 2020 |
Perpanjangan Pendaftaran jika jangka waktu Pendaftaran pertama belum ada yang mendaftar |
Balai Desa |
 |
3 |
Kamis |
02-Jan-20 |
Melengkapi persyaratan Berkas Lamaran |
Balai Desa |
 |
4 |
Jumat-Kamis |
3 s.d 9/01/2020 |
Pengumuman nama-nama Calon Dukuh Sidakan dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat |
Balai Desa |
 |
5 |
Jumat |
10-Jan-20 |
Pengambilan Nomor Urut Ujian dan Penjelasan Pelaksanaan Ujian |
Balai Desa |
 |
6 |
Minggu |
12-Jan-20 |
Pelaksanaan Ujian tertulis yang selanjutnya dituangkan dengan Berita Acara Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi |
Balai Desa |
 |
Â
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di komplek Balai Desa Banaran.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Â
Panitia Pengisian Perangkat DesaBanaran
K e t u a,
Â
Ttd.
Â
( Agus Cadika S.P, S.Pd )