Jumat, 18 Oktober 2019, Pemerintah Desa Banaran mengadakan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020 – 2026. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan beranggotakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis. Tugas BPD antara lain menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Anggota BPD terpilih terdiri dari 8 orang Keterwakilan masing-masing Wilayah dan 1 orang dari keterwakilan Perempuan. Pendaftaran berlangsung dari 14-22 Oktober 2019. Masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri berusia minimal 20 tahun saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah, dengan pendidikan minimal SMP atau sederajat, membawa sendiri surat lamaran tertulis di atas kertas bermaterai 6,000 rupiah ditujukan kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tingkat Desa Banaran dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan :
- Warga Negara Repubik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Bukan sebagai Perangkat Desa/ anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 periode masa jabatan;
- Bersedia dicalonkan dan siap mengabdi sebagai anggota BPD;
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan, paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di wilayah perwakilan selama menjadi anggota BPD;
2. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
3. Fotocopy/salinan ijazah pendidikan formal terakhir
4. Fotocopy/salinan akta kelahiran/surat Keterangan Kenal Lahir;
4. Fotocopy/salinan Kartu Tanda Penduduk;
5. Fotocopy/salinan Kartu Keluarga;
6. Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Surat izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
9. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Masyarakat yang berminat membawa surat lamaran tertulis, surat pernyataan dan fotocopy KTP dimasukkan dalam stopmap Kuning. Kelengkapan administrasi lainnya dapat disusulkan paling lambat tanggal 29 Oktober 2019. Untuk Keterwakilan Perempuan, pendaftaran di Balai Desa Banaran. Untuk Keterwakilan Wilayah sebagai berikut :
No | Wilayah | Pedukuhan | Ketua Panitia | Tempat Pendaftaran |
1 | Wilayah 1 | Ped I dan II | Aris Wardoyo | Saijo |
2 | Wilayah 2 | Ped III dan IV | Bambang Triyanto | Arif Muhayat |
3 | Wilayah 3 | Ped V dan VI | Sukija | Sukija |
4 | Wilayah 4 | Ped VII | Suwandi | Joko Priono |
5 | Wilayah 5 | Ped VIII dan IX | Tumija, S.Pd | Triyanto |
6 | Wilayah 6 | Ped X dan XI (RT 42, 43) | H.Muh Ikhsan, MH,MM | Heri Hidayat |
7 | Wilayah 7 | Ped XI (RT 44, 45) & XII | Samsidah | Dwi Wahyu Nirwanto |
8 | Wilayah 8 | Ped XIII | Joko Samudro | Joko Samudro |
Anggota BPD Keterwakilan Wilayah akan dipilih melalui Musyawarah perwakilan yang akan diadakan tanggal 21 Desember 2019. Sedangkan Anggota BPD Keterwakilan Perempuan dipilih melalui mekanisme Pemilihan langsung pada tanggal 22 Desember 2019.