Senin, 30 September 2019, Desa Banaran berkerja sama dengan Dinaas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyelenggarakan sosialisasi tentang pengendalian pemanfaatan dan peran serta masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan tata ruang DIY, pihak Kecamatan, dan warga Banaran. Sosialisasi ini bertujuan agar terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sosialisai ini mengacu pada Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2010 pasal 182 tentang penyelenggaraan Penataan ruang. Dari penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat dapat berperan dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta memahami hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.