Nomor          : 02/Pan./II/2020                                                                    Banaran, 14 Februari 2020
Lamp.           : -
Hal.              : Pemberitahuan mengenai adanya pengisian
                        lowongan Jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder
                        Kalurahan Banaran
Â
K e p a d a :
Yth. Masyarakat Desa Banaran Kecamatan Galur
di-
     Tempat.
Â
Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder, maka akan dilaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Dukuh. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi lowongan jabatan Dukuh akan dilaksanakan proses pendaftaran Bakal Calon Dukuh Padukuhan II Bunder pada tanggal 15 s.d 28 Februari 2020. Pendaftaran dilaksanakan di Balai Kalurahan Banaran pada :
Hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB
Hari Jum’at-Minggu  pukul 09.000 WIB s/d 11.00 WIB
Warga yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Dukuh mengajukan permohonan secara tertulis (ditulis dengan tangan sendiri) diatas kertas folio bergaris dan bersegel/ bermeterai 6.000 dengan tinta hitam kepada Lurah Banaran melalui Ketua Panitia Pengisian Pamong Kalurahan dengan melampirkan :
- Surat pernyataan diatas kertas yang bermeterai 6000, yang memuat :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- Sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan Penghadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun (atau bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang*);
- Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan Pamong Kalurahan; dan
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan II Bunder selama menjabat Dukuh dan tidak akan mengundur diri dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelantikan apabila diangkat sebagai Dukuh .
- Fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menegah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan bertempat tinggal di Padukuhan II Bunder dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dukuh dan Lurah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Galur/ Kepolisian Resort Kulon Progo*;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa sehat jasmani dan rohani;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Pernyataan tidak akan megundurkan diri sampai jangka waktu pelantikan apabila ditetapkan sebagai pamong Kalurahan;
- Formulir dukungan Warga Padukuhan II Bunder yang mempunyai hak pilih sebesar 44 orang (15Úri 288 warga yang mempunyai hak pilih) atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/ Rukun Warga;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto berwarna berbaju rapi dan berkerah, ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar;
Â
Keterangan Persyaratan :
- Masing- masing permohonan dan lampiran tersebut dibuat rangkap 4, dengan ketentuan 1 asli 3 fotocopy, kecuali lampiran / berkas yang memerlukan legalisir dari instansi yang berwenang harus dilegalisir semua, Surat Permohonan pada kanan atas diberi Foto berwarna ukuran 4x6.
- Contoh format Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Formulir dukungan warga dan Berita Acara Musuyawarah Rukun Tetangga/ Rukun Warga disediakan panitia (dapat diambil di Balai Kalurahan Banaran atau Download di : http//banaran-kulonprogo.desa.id )
- Masing-masing rangkap dimasukan ke dalam stop map snelhecter kertas warna kuning dan di beri nomor HP yang bisa dihubungi.
Â
Jadwal/ Tahapan Pengisian Dukuh
No |
Hari |
Tanggal |
Uraian Kegiatan |
Tempat |
Ket |
1 |
Sabtu-Jumat |
15 sd 28 Februari 2020 |
Pendaftaran Bakal Calon Dukuh Padukuhan II Bunder |
Balai Kalurahan |
 |
2 |
Sabtu-Jumat |
29 Februari 2020Â sd 6 Maret 2020 |
Perpanjangan pendaftaran jika jangka waktu pendaftaran pertama belum ada yang mendaftar |
Balai Kalurahan |
 |
3 |
Minggu |
8 Maret 2020 |
Melengkapi persyaratan berkas lamaran |
Balai Kalurahan |
 |
4 |
Senin-Minggu |
9 s.d 15 Maret 2020 |
Pengumuman nama-nama Calon Dukuh Padukuhan II Bunder dan penerimaan pengaduan masyarakat |
Balai Kalurahan |
 |
5 |
Jumat |
20 Maret 2020 |
Pengambilan nomor urut ujian dan penjelasan pelaksanaan ujian |
Balai Kalurahan |
 |
6 |
Minggu |
22 Maret 2020 |
Pelaksanaan ujian tertulis yang selanjutnya dituangkan dengan Berita Acara Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi |
Balai Kalurahan |
 |
Â
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di komplek Balai Kalurahan Banaran.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Â
Panitia Pengisian Perangkat Desa Banaran
K e t u a,
Â
Ttd.
Â
( Drs. Sarana Tamtama Yudha, MM )