You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANARAN
Kalurahan BANARAN

KAPANEWON GALUR, KABUPATEN KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO Nomor Pelayanan Kalurahan 081235512366 pada jam kerja -- selengkapnya...

PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO

Administrator 28 Februari 2020 Dibaca 1.624 Kali

Nomor           : 02/Pan./II/2020                                                                      Banaran, 14 Februari 2020

Lamp.            :  -

Hal.               :  Pemberitahuan mengenai adanya pengisian

                         lowongan Jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder

                         Kalurahan Banaran

 

K e p a d a :

Yth. Masyarakat Desa Banaran Kecamatan Galur

di-

      Tempat.

 

Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder, maka akan dilaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Dukuh. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi lowongan jabatan Dukuh akan dilaksanakan proses pendaftaran Bakal Calon Dukuh Padukuhan II Bunder pada tanggal 15 s.d 28 Februari 2020. Pendaftaran dilaksanakan di Balai Kalurahan Banaran pada :

Hari Senin s/d Kamis pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB

Hari Jum’at-Minggu  pukul 09.000 WIB s/d 11.00 WIB

Warga yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Dukuh mengajukan permohonan secara tertulis (ditulis dengan tangan sendiri) diatas kertas folio bergaris dan bersegel/ bermeterai 6.000 dengan tinta hitam kepada Lurah Banaran melalui Ketua Panitia Pengisian Pamong Kalurahan dengan melampirkan :

  1. Surat pernyataan diatas kertas yang bermeterai 6000, yang memuat :
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  4. Sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
  5. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan Penghadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun (atau bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang*);
  9. Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan Pamong Kalurahan; dan
  10. Sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan II Bunder selama menjabat Dukuh dan tidak akan mengundur diri dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelantikan apabila diangkat sebagai Dukuh .
  11. Fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menegah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  12. Fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang
  14. Fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
  15. Surat keterangan bertempat tinggal di Padukuhan II Bunder dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dukuh dan Lurah;
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Galur/ Kepolisian Resort Kulon Progo*;
  17. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa sehat jasmani dan rohani;
  18. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BPK;
  19. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  20. Surat Pernyataan tidak akan megundurkan diri sampai jangka waktu pelantikan apabila ditetapkan sebagai pamong Kalurahan;
  21. Formulir dukungan Warga Padukuhan II Bunder yang mempunyai hak pilih sebesar 44 orang (15Úri 288 warga yang mempunyai hak pilih) atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/ Rukun Warga;
  22. Daftar Riwayat Hidup;
  23. Pas foto berwarna berbaju rapi dan berkerah, ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar;

 

Keterangan Persyaratan :

  • Masing- masing permohonan dan lampiran tersebut dibuat rangkap 4, dengan ketentuan 1 asli 3 fotocopy, kecuali lampiran / berkas yang memerlukan legalisir dari instansi yang berwenang harus dilegalisir semua, Surat Permohonan pada kanan atas diberi Foto berwarna ukuran 4x6.
  • Contoh format Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Formulir dukungan warga dan Berita Acara Musuyawarah Rukun Tetangga/ Rukun Warga disediakan panitia (dapat diambil di Balai Kalurahan Banaran atau Download di : http//banaran-kulonprogo.desa.id )
  • Masing-masing rangkap dimasukan ke dalam stop map snelhecter kertas warna kuning dan di beri nomor HP yang bisa dihubungi.

 

Jadwal/ Tahapan Pengisian Dukuh

No

Hari

Tanggal

Uraian Kegiatan

Tempat

Ket

1

Sabtu-Jumat

15 sd 28 Februari 2020

Pendaftaran Bakal Calon Dukuh Padukuhan II Bunder

Balai Kalurahan

 

2

Sabtu-Jumat

29 Februari 2020  sd 6 Maret 2020

Perpanjangan pendaftaran jika jangka waktu pendaftaran pertama belum ada yang mendaftar

Balai Kalurahan

 

3

Minggu

8 Maret 2020

Melengkapi persyaratan berkas lamaran

Balai Kalurahan

 

4

Senin-Minggu

9  s.d  15 Maret 2020

Pengumuman nama-nama Calon Dukuh Padukuhan II Bunder dan penerimaan pengaduan masyarakat

Balai Kalurahan

 

5

Jumat

20 Maret 2020

Pengambilan nomor urut ujian  dan penjelasan pelaksanaan ujian

Balai Kalurahan

 

6

Minggu

22 Maret 2020

Pelaksanaan ujian tertulis yang selanjutnya dituangkan dengan Berita Acara Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi

Balai Kalurahan

 

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di komplek Balai Kalurahan Banaran.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Panitia Pengisian Perangkat Desa Banaran

K e t u a,

 

Ttd.

 

( Drs. Sarana Tamtama Yudha, MM )

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image