Senin, 13 Juni 2022 di Balai Kalurahan Banaran diadakan acara yang merupakan kerjasama Pemerintah Kalurahan Banaran dengan Dinas Sosial. Materi acara ini mengenai sosialisasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Diterbitkanya Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam seluruh proses pembangunan.
Acara dipandu dari Dinas Sosisal, materi disampaikan oleh Ibu Ernawati, Kepala Bidang Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo. Sambutan disampaikan oleh Bapak Lurah Banaran, Bp. Haryanta, S.H. dan perwakilan dari Kapanewon Galur, Bp. Sriyanto.
Pengertian gender adalah konsep yang mengacu pada perbedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial budaya masyarakat. Kesetaraan gender, terutama peran perempuan dalam segala aspek kehidupan sudah diusahakan. Kesetaraan gender tidak hanya menyangkut peran perempuan, namun juga kepentingam anak-anak atau penderita disabilitas. Dalam kenyataanya, peran perempuan masih dibawah laki-laki. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia yang menghitung kualitas hidup manusia dari sisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi, di Kabupaten Kulon Progo, peran laki-laki masih lebih tinggi dibandingkan perempuan. Padahal prosentase perempuan di Kulon Progo mencapai 50.45%.
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalurahan menjadi tanggung jawab Lurah. PUG bukan berarti membuat kegiatan baru khusus untuk perempuan, anak atau penderita disabilitas, namun pengoptimalan peran semua pihak. Dianalisis apakah semua kegiatan sudah mempertimbangkan peran perempuan, hak kelompok disabilitas dll. Misal pembangunan ruang pelayanan harus sebisa mungkin mempertimbangkan kelompok disabilitas untuk dapat mengaksesnya. Untuk ibu menyusui, dapat disediakan ruang laktasi untuk kebutuhan anaknya.
Pengarusatamaan Gender (PUG) di tingkat Kalurahan menjadi Tanggung Jawab Lurah. Dalam prosesnya, Lurah mengeluarkan Keputusan Lurah untuk pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dengan susunan tim : Penanggungjawab oleh bapak Lurah, Ketua oleh Carik, Sekretaris oleh Kamituwa, Anggota dari Pamong Kalurahan atau Lembaga Kemasyarakatan Desa. Tugas dari Pokja ini adalah untuk mengidentifikasi apakah kegiatan yang ada di Kalurahan sudah responsif gender. Penerapan PUG sebenarnya sudah ada dalam visi misi Lurah, serta dokumen Kalurahan lainnya. Dengan adanya Pokja ini, diharapkan kesetaraan gender di Kalurahan Banaran mengalami peningatan.