You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANARAN
Kalurahan BANARAN

KAPANEWON GALUR, KABUPATEN KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO Nomor Pelayanan Kalurahan 081235512366 pada jam kerja -- selengkapnya...

Ekspose Dokumen RKP KEE Lahan Basah Di DIY Tahun 2026

Admin Kalurahan 22 Agustus 2025 Dibaca 57 Kali
Ekspose Dokumen RKP KEE Lahan Basah Di DIY Tahun 2026

Kamis, 21 Agustus 2025 di Pendopo Bleberan pada Pukul 13.00 WIB diadakan kegiatan Ekspose Dokumen RKP KEE Lahan Basah DIY. Kegiatan ini diadakan berkat kerjasama DLHK DIY dan Fakultas Geografi UGM. Hadir pula dalam acara ini, perwakilan dari BKSDA, Panewu Galur diwakili Ibu Wiwik Sri Minarni, Lurah Banaran, Kelompok Konservasi Mangrove serta kelompok Konservasi Penyu. 

Lahan Basah pantai Trisik masuk dalam kawasan KEE karena memiliki ekosistem yang khas. Di kawasan pantai Trisik dan Muara sungai Progo menjadi tempat singgah burung-burung migrain. Karena hal tersebut, lahan basah di wilayah ini harus dipertahankan dan dilestarikan. Narasumber dari Fakultas Geografi UGM menyampaikan foto satelit mengenai daerah yang banyak disinggahi burung migrain, yaitu di delta sungai Progo, Pesisir pantai serta laguna pantai Trisik.

Peruntukan lahan di kawasan pantai Trisik dan muara Progo adalah sebagai lahan konservasi. Hal ini sesuai dengan Tata Ruang yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah  Kabupaten Kulon Progo. 

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif. Bp. H. Priyo Santoso,  S.H., M.H, kelompok konservasi mangrove dan penyu, menyampaikan bahwa diperlukan aksi nyata agar ada hasil yang signifikan terkait perlindungan lahan KEE. Ancaman KEE pantai Trisik paling dominan adalah Abrasi pantai dan banjir di sungai Progo. Lurah Banaran, Bp. Haryanta, S.H menyampaikan, Pemerintah Kalurahan Banaran sedang dalam proses penyusunan Peraturan Kalurahan terkait Lingkungan Hidup. Dengan peraturan ini, diharapkan agar setiap aksi yang dilakukan bisa lebih berdampak dan memiliki perlindungan hukum. Dalam anggaran Kalurahan tahun 2025, Pemerintah baru bisa menganggarkan penanaman Mangrove. Adanya keterbatasan anggaran membuat upaya perlindungan ekosistem belum berjalan secara maksimal. 

Pemerintah Kalurahan Banaran serta berbagai pihak yang hadir dalam acara ini memberikan komitmen untuk terus menjaga dan melindungi KEE kawasan Pantai Trisik. Acara berjalan dengan lancar, ditutup pada pukul 15.30 WIB. #Rn

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image