You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANARAN
Kalurahan BANARAN

KAPANEWON GALUR, KABUPATEN KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO Nomor Pelayanan Kalurahan 081235512366 pada jam kerja -- selengkapnya...

Sosialisasi Kelompok Jaga Warga

Admin Kalurahan 20 Juni 2022 Dibaca 1.269 Kali
Sosialisasi Kelompok Jaga Warga

Pada Senin, 20 Juni 2022, di Gedung Serbaguna Kalurahan Banaran diadakan acara sosialisasi Kelompok Jaga Warga. Acara ini dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan BPK Banaran, Lurah Banaran, Jagabaya Banaran dan Dukuh dari 13 Padukuhan di Banaran. Kelompok Jaga Warga dibentuk sesuai amanat yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Kelompok Jaga Warga merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan atas inisiatif masyarakat yang ada di tingkat Padukuhan/ RW yang berperan sebagai mitra Pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat. Kelompok Jaga Warga didirikan berdasarkan asa kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa dan partisipasi masyarakat.

Pembentukan Kelompok Jaga Warga difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Kelompok Jaga Warga beranggotakan maksimal 25 orang dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Pengurus Kelompok Jaga Warga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi. Masa keanggotaan Kelompok Jaga Warga adalah 3 tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Bupati, dapat diwakilkan melalui Panewu.

Tugas Kelompok Jaga Warga adalah sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
  2. Memberikan saran/ pertimbangan kepada Dukuh dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  3. Melakukan Koordinasi dengan Pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Fungsi Kelompok Jaga Warga :

  1. Mediator dalam menyelesaikan konflik sosial.
  2. Perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh.
  3. Motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kelompok Jaga Warga mempunyai wewenang :

  1. Mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.
  2. Meminta keterangan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan.
  3. mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama.
  4. memberikan saran/ pertimbangan kepada Dukuh dalam menyelesaikan suatu Permasalahan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image