You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan BANARAN
Kalurahan BANARAN

KAPANEWON GALUR, KABUPATEN KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO Nomor Pelayanan Kalurahan 081235512366 pada jam kerja -- selengkapnya...

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN (JABATAN DUKUH PADUKUHAN II BUNDER)

Administrator 28 Februari 2020 Dibaca 2.241 Kali

 

 

PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

KALURAHAN BANARAN

KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO

 

 

KEPUTUSAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

KALURAHAN BANARAN

 

NOMOR : 01 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

(JABATAN DUKUH PADUKUHAN II BUNDER)

 

PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN BANARAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan yang demokratis, aspiratif dan kondusif, perlu mengatur mekanismenya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Banaran tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan.

 

 

 

Mengingat

 

 

 

:

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo;

Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimemawaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang  Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Produk Hukum Desa;

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;

 

 

8.

 

 

 

 9.

 

 

10.

 

 

11.

 

 

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;

Peraturan Kalurahan Banaran Nomor 10 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Banaran;

Peraturan Desa Banaran Banaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banaran Tahun 2020;

 

 

12.

Keputusan Lurah Banaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder  Kalurahan Banaran.

 

 

           

PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN  BANARAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN BANARAN KAPANEWON GALUR

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

  1. Kalurahan adalah nama lain Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  3. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang sebelumnya disebut Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis.
  5. Lurah adalah pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah.
  6. Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
  7. Tokoh masyarakat adalah pemuka dari kalangan masyarakat yang meliputi pemuka agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, pemuda, perempuan, dan unsur pemuka lain yang berada di Kalurahan Banaran.
  8. Pengisian Pamong Kalurahan adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Pamong Kalurahan melalui ujian tertulis oleh Panitia Pengisian Pamong Kalurahan.
  9. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Pamong Kalurahan yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Dukuh.
  10. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Pamong Kalurahan berupa penelitian persyaratan, penetapan Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian tertulis, dan pelaksanaan ujian tertulis bagi Calon Dukuh yang Berhak Mengikuti Ujian sampai dengan penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi.
  11. Panitia Pengisian Pamong Kalurahan adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Lurah untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Pamong Kalurahan.
  12. Bakal Calon Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Bakal Calon Dukuh adalah penduduk Kalurahan Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pengisian Pamong Kalurahan untuk mengikuti pencalonan Pamong Kalurahan.
  13. Calon Pamong Kalurahan yang selanjutnya disebut Calon Dukuh adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian Pamong Kalurahan.
  14. Calon Dukuh yang berhak mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian adalah Calon Dukuh yang ditetapkan oleh Lurah untuk mengikuti ujian tertulis.
  15. Calon Dukuh yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi adalah Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan dan memperoleh nilai tertinggi.

 

 

 

 

 

BAB II

MEKANISME PENGISIAN DUKUH

                                                Pasal 2                         

Pengisian Pamong Kalurahan (Jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder) Kalurahan Banaran dilakukan dengan mekanisme Penjaringan dan Penyaringan.

Pasal 3

  • Penjaringan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan melalui tahapan :
  1. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat Padukuhan II Bunder tentang adanya pendaftaran bakal calon untuk mengisi kekosongan jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder.
  2. Pendaftaran bakal calon Dukuh Padukuhan II Bunder.
  3. Seleksi administrasi Bakal Calon Dukuh yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Bakal Calon Dukuh menjadi Calon Dukuh.
  4. Pengumuman nama-nama Calon Dukuh.
  5. Penerimaan pengaduan keberatan masyarakat terhadap Calon Dukuh.
  6. Penelitian pengaduan keberatan masyarakat terhadap Calon Dukuh, yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat.
  7. Pengajuan Berita Acara Penetapan Calon Dukuh dan Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat terhadap Calon Dukuh kepada Lurah untuk ditetapkan sebagai Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian.
  8. Penetapan Calon Dukuh yang Berhak Mengikuti Ujian.
  • Penyaringan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan dengan cara :
  1. Penentuan Nomor Ujian Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian.
  2. Penyusunan Materi Ujian.
  3. Pelaksanaan Ujian dan dituangkan dalam Berita acara.
  4. Koreksi hasil ujian penyaringan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ujian Tertulis dan Berita Acara Calon Dukuh yang lulus dengan nilai tertinggi.
  5. Pengajuan Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi kepada Lurah untuk diajukan kepada Panewu guna mendapatkan rekomendasi untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai Calon Dukuh Padukuhan II Bunder.

 

SOSIALISASI DAN PENGUMUMAN

PENGISIAN DUKUH

Pasal 4

Sebelum dilakukan pendaftaran Bakal Calon Dukuh, Panitia Pengisian Pamong Kalurahan menyelengarakan sosialisasi dan pengumuman penjaringan dan penyaringan Dukuh Padukuhan II Bunder.

Pasal 5

Sosialisasi dan pengumuman sebagaimana dimaksud pasal 4 dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Mengadakan pertemuan umum dengan mengundang warga masyarakat Padukuhan II Bunder.
  2. Mengumumkan secara tertulis dengan cara menempelkan lembar informasi Penjaringan dan Penyaringan di tempat-tempat umum, web Kalurahan, dan mediasosial lainnya.

 

Pasal 6

Sosialisasi dan pengumuman sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dilaksanakan tanggal 7 Februari 2020.

 

BAB III

PERSYARATAN  CALON DUKUH

Bagian Kesatu

Persyaratan Calon Dukuh

Pasal 7

  • Calon Pamong Kalurahan (Jabatan Dukuh Padukuhan II Bunder) adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat sebagai berikut :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik  Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat ujian tertulis;
  5. warga Padukuhan yang berstatus sebagai warga Kalurahan sebelum pendaftaran ditutup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  6. berkelakuan baik Jujur, dan Adil;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  8. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah;
  12. Pamong Kalurahan dan Anggota BPD yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula apabila diangkat dalam jabatan yang lain;
  13. Dukuh sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat; dan
  14. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah warga padukuhan yang mempunyai hak pilih sebanyak 288 orang atau usulan dari warga Rukun Tetangga/ Rukun Warga berdasarkan musyawarah.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Pamong Kalurahan, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Pamong Kalurahan tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

BAB IV

PENGAJUAN PERMOHONAN, PENDAFTARAN BAKAL

CALON DUKUH, PENETAPAN CALON DUKUH DAN PENYAMPAIAN

KEBERATAN TERHADAP CALON DUKUH

Bagian Kesatu

Pengajuan Permohonan

Pasal 8

  • Warga Kalurahan yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Pamong Kalurahan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan tangan sendiri di atas kertas folio bergaris dan bersegel/bermeterai 6.000 kepada Lurah melalui Panitia Pengisian Pamong Kalurahan dengan melampirkan :
    1. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 yang memuat :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  6. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Pamong Kalurahan; dan
  9. sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat Dukuh.
    1. Fotokopi /salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
    2. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir pejabat berwenang (Kapanewon atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
    4. fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir (Kapanewon atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil );
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat (polsek);
    6. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
    7. pas foto berwarna berbaju rapi dan berkerah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
    8. Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan dan anggota BPD;
    9. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    10. Formulir dukungan warga Padukuhan II Bunder sebesar 15Úri warga yang mempunyai hak pilih sebanyak 288 orang yaitu 44 orang dilengkapi daftar nama dan tanda tangan serta fotokopy KTP pendukung.
    11. Atau usulan dari warga Rukun Tetangga/Rukun Warga di Padukuhan II Bunder berdasarkan musyawarah dengan Berita Acara.
    12. Daftar Riwayat Hidup.
  • Berkas Permohonan dan semua lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 4, dengan ketentuan 1 asli 3 fotocopy kecuali berkas lampiran yang memerlukan legalisir dari instansi yang berwenang harus dilegalisir semua.
  • Berkas Permohonan dan lampiran yang dibuat/ditanda tangani oleh pemohon dibuat rangkap 4, dengan ketentuan 1 asli 3 fotocopy dan diberi Foto berwarna ukuran 4x6 di kanan atas permohonan.
  • Contoh Format Permohonan beserta lampiran seperti tersebut pada ayat (1) a, d, j, l dan o disediakan oleh panitia.
  • Masing-masing rangkap dimasukan dalam stop map snelhecter kertas warna kuning dengan mencantumkan identitas serta nomor telepon yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map.
  • Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datang langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Banaran di Komplek Balai Kalurahan Banaran untuk menyerahkan berkas permohonan tanpa diwakilkan.
  • Panitia Pengisian Pamong menerima berkas permohonan, mencatat dalam buku pendaftaran untuk setiap Bakal Calon Dukuh yang memuat nomor urut, nama, hari, tanggal dan jam pendaftaran.
  • Tanda bukti pendaftaran dibuat rangkap 2, lembar pertama dilampirkan dalam berkas permohonan Bakal Calon Dukuh dan lembar kedua diberikan kepada Bakal Calon Dukuh yang bersangkutan.
  • Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut Bakal Calon Dukuh.

 

Bagian Kedua

Pendaftaran Bakal Calon Dukuh

Pasal 9

  1. Sesuai dengan Lampiran Keputusan Lurah Banaran Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Persetujuan Jadwal Waktu Pengisian Pamong Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Jadwal waktu Pendaftaran Bakal Calon Dukuh Padukuhan II Bunder Kalurahan Banaran pada :
  2. Tanggal : 10 sampai dengan 27 Februari 2020
  3. Tempat : Sekretariat Panitia Pengisian Dukuh                
                        Padukuhan II Bunder Komplek Balai            

                    Kalurahan Banaran.

  1. Waktu : Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 14.00 WIB

                                              Jum’at : pukul 09.00 – 11.00 WIB

         

  1. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon Dukuh, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari yaitu pada tanggal 28 Februari sampai dengan 5 Maret 2020 dengan jam pelaksanaan sama seperti pada ayat (1).
  2. Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon Dukuh, maka dilakukan pendaftaran dari awal.
  3. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara

 

 

 

Bagian Ketiga

Penetapan Calon Dukuh

Pasal 10

  • Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bakal Calon Dukuh.
  • Bakal Calon Dukuh yang belum lengkap/kurang persyaratan diberi waktu 1 (satu) hari untuk melengkapi.
  • Bakal Calon Dukuh yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder ditetapkan sebagai Calon Dukuh yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Dukuh.
  • Nama-nama Calon Dukuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon Dukuh.

 

Bagian Keempat

Penyampaian Keberatan terhadap Calon Dukuh

Pasal 11

  • Penyampaian keberatan terhadap Calon Dukuh yang ditetapkan oleh Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder, disampaikan kepada Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon Dukuh.
  • Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat.
  • Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Lurah untuk menetapkan Calon Dukuh yang Berhak Mengikuti Ujian.
  • Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan dan tidak memengaruhi hasil ujian.

 

Bagian Kelima

Penetapan Calon Dukuh yang Berhak Mengikuti Ujian

Pasal 12

  • Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder mengusulkan Calon Dukuh kepada Lurah dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Calon Dukuh dan/atau Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon Dukuh yang Berhak Mengikuti Ujian.
  • Lurah setelah menerima usulan Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menetapkan Calon Dukuh yang Berhak Mengikuti Ujian dengan mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon Dukuh dan/atau Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Lurah.
  • Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian.
  • Ketua Panitia Pengisian Dukuh Padukuhan II Bunder setelah menerima Keputusan Lurah tentang Penetapan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian pada hari itu juga mengumumkan nama-nama Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
  • Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang telah ditetapkan dengan Keputusan Lurah tidak boleh mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi.

 

BAB V

PENYARINGAN

Bagian Kesatu

Pengadaan Soal dan Materi Ujian

Pasal 13

  • Dalam hal Penyusunan Materi Ujian Panitia Pengisian Pamong Kalurahan membentuk Tim Penyusun Materi Ujian.
  • Tim Penyusun Materi Ujian pada waktu membuat soal dikarantina di suatu tempat didampingi Pengawas dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Lurah, Kepolisian, dan Penewu.
  • Selama dalam karantina Tim Penyusun Materi Ujian dan Pengawas dilarang menggunakan alat komunikasi sampai ujian berakhir. Alat komunikasi diserahkan kepada Lurah dengan Berita Acara. Alat Komunikasi yang aktif hanya milik Lurah.
  • Tim Penyusun Materi ujian menyertakan Kunci Jawaban dan Pedoman Penilaiannya.

 

  • Materi ujian tertulis meliputi :
  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Pemerintahan Daerah;
  5. Pemerintahan Kalurahan;
  6. Pengetahuan Umum :
  7. Muatan Lokal
  8. Pengetahuan Dasar komputer:
  • Naskah Soal Ujian penyaringan berupa ujian tertulis dengan sistem pilihan ganda 5 (lima) jawaban pilihan
  • Materi Ujian sebagaimana dimaksud ayat 5 dikelompokkan menjadi 7 kelompok yang terdiri dari :
  1. Kelompok I terdiri dari materi Pancasila dan UUD 1945 dengan jumlah soal sebanyak 20
  2. Kelompok II terdiri dari materi Bahasa Indonesia dengan jumlah soal sebanyak 10 soal.
  3. Kelompok III terdiri dari materi Pemerintahan Daerah dengan jumlah soal sebanyak 15 soal.
  4. Kelompok IV terdiri dari materi Pemerintahan Kalurahan dengan jumlah soal 15 soal.
  5. Kelompok V terdiri dari materi Pengetahuan Umum dengan jumlah soal sebanyak 15 soal.
  6. Kelompok VI terdiri dari materi Muatan Lokal dengan jumlah soal sebanyak 15 soal.
  7. Kelompok VII terdiri dari materi Pengetahuan Dasar Komputer dengan jumlah soal sebanyak 10
  • Naskah Soal Ujian Tertulis terdiri dari 100 soal pilihan ganda dengan bobot Soal masing-masing butir dengan nilai 1 (satu) dengan waktu pengerjaan 120 menit.
  • Naskah Soal Ujian Lanjutan Pertama terdiri dari 50 butir soal pilihan ganda dengan bobot Soal masing-masing butir dengan nilai 2 (dua) dengan waktu pengerjaan soal selama 60 menit
  • Naskah Soal Ujian Lanjutan Kedua terdiri dari 25 butir soal pilihan ganda dengan bobot Soal masing-masing butir dengan nilai 4 (empat) dengan waktu pengerjaan soal selama 30 menit
  • Dalam menyusun materi ujian tertulis, Panitia dapat menunjuk 7 (tujuh) orang anggota untuk menyusun soal dengan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Lurah, Kepolisian dan Penewu.

 

Bagian Kedua

Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Koreksi

Pasal 14

  • Calon yang Berhak Mengikuti Ujian wajib mengikuti ujian tertulis yang dilaksanakan oleh Panitia.
  • Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian tertulis dinyatakan gugur.
  • Ujian Tertulis dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020 di Gedung Pertemuan Kalurahan Banaran pada Pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Sebelum ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, Panitia menyampaikan kepada Calon yang berhak mengikuti ujian mengenai tata cara pelaksanaan ujian tertulis, pengoreksian dan penilaian hasil ujian sesuai Tata Tertib pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan.
  • Peserta mengisi lembar Jawaban menggunakan balpoint dengan tinta berwarna hitam.
  • Peserta wajib mentaati Tata Tertib Ujian.
  • Pelaksanaan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Ujian Tertulis dan Berita Acara calon yang memperoleh nilai tertinggi oleh Panitia.
  • Tata Cara pelaksanaan Ujian diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Calon yang berhak mengikuti ujian harus datang di lokasi ujian paling lambat 15 menit sebelum ujian dimulai.
    2. Panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara mengerjakan ujian sebelum ujian dimulai.
    3. Calon yang berhak mengikuti ujian masuk ruangan 10 menit sebelum ujian dimulai.
    4. Ujian dilaksanakan dalam 1 ruang dan di awasi oleh 4 orang anggota panitia.
    5. Bilamana Calon yang datang terlambat dalam pelaksanaan Ujian Tertulis, maka harus mendapatkan izin Panitia dan tidak mendapatkan tambahan waktu dalam mengerjakan materi Ujian.
    6. Keterlambatan peserta dalam mengikuti ujian yang dapat ijin dari panitia maksimal 30 menit setelah ujian dimulai.
    7. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi, buku, catatan dan tas ke dalam ruangan ujian.
    8. Peserta ujian dapat meminta ganti lembar jawab apabila terjadi kerusakan selama persediaan masih ada.
    9. Peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian akan mendapatkan teguran dari panitia sebanyak tiga kali dan apabila diulangi lagi, maka peserta dikeluarkan dari ruangan dan diberi nilai nol.

 

Pasal 15

  • Kunci jawaban soal dan pedoman penilaian merupakan hak mutlak Tim Penyusun Soal Ujian.
  • Koreksi lembar jawaban dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima) menit setelah ujian selesai dan dilaksanakan secara terbuka.
  • Koreksi Lembar Jawaban dilakukan satu persatu dengan menggunakan alat bantu LCD dan manual serta ditayangkan secara terbuka menggunakan kode.
  • Lembar Jawaban yang telah dikoreksi ditandatangani oleh Ketua Panitia.

 

 

Bagian Ketiga

Calon Dukuh yang lulus

dan Memperoleh Nilai Tertinggi

Pasal 16

  • Batas paling rendah nilai kelulusan adalah 55 (lima puluh lima)
  • Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian yang Lulus dan memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Dukuh yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang ditanda tangani oleh Calon Dukuh yang mengikuti ujian, Sekretaris dan Ketua panitia kemudian diumumkan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang berhak mengikuti ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama, maka akan diadakan ujian tertulis lanjutan hanya bagi Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang sama.
  • Pelaksanaan ujian Tertulis Lanjutan diselenggarakan pada hari itu juga.
  • Dalam hal ujian Lanjutan terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian tertulis lanjutan sampai diperoleh nilai tertinggi.
  • Ujian Tertulis Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan, dan bagi Calon Dukuh yang berhak mengikuti ujian yang memperoleh nilai tertinggi dituangkan dalam berita Acara yang ditanda tangani oleh Calon Dukuh yang mengikuti ujian lanjutan, Sekretaris dan Ketua panitia kemudian diumumkan.
  • Dalam hal tidak terdapat Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan, maka panitia Pengisian Pamong Kalurahan melakukan proses pendaftaran dari awal.

 

Bagian Keempat

Calon Yang Mengundurkan diri

Pasal 17

  • Apabila Calon yang Memperoleh Nilai Tertinggi mengundurkan diri, maka digantikan oleh Calon yang memperoleh Nilai Tertinggi dibawahnya (peringkat Kedua)
  • Apabila Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memperoleh nilai peringkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) orang, maka dilakukan ujian tertulis lanjutan yang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sejak dikeluarkannya persetujuan pengunduran diri oleh Lurah, hanya bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang memperoleh peringkat kedua dengan nilai sama dengan tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan.

 

Bagian Kelima

Penetapan Calon Yang Lulus

dan Memperoleh Nilai Tertinggi

Pasal 18

  • Panitia melaporkan hasil Penyaringan Pamong Kalurahan kepada Lurah paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan ujian tertulis, dengan dilampiri Berita Acara Ujian Tertulis dan Berita Acara Penetapan Calon Yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi yang selanjutnya Lurah akan menyampaikan hasil pelaksanaan pengisian Pamong Kalurahan ini kepada Penewu guna mendapatkan Rekomendasi.
  • Dengan rekomendasi tertulis Penewu menjadi dasar Lurah dalam pengangkatan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi menjadi Pamong Kalurahan.
  • Apabila dalam jangka waktu sampai dengan pelantikan, calon Pamong Kalurahan yang telah ditetapkan oleh Lurah tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka calon wajib membayar denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Uang denda diserahkan kepada Bendahara Panitia Pengisian Pamong Kalurahan untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara Kalurahan yang akan disetor ke rekning kas Kalurahan.

 

BAB  VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Keputusan Panitia Pengisian Calon Pamong Kalurahan ini selanjutnya dimintakan persetujuan Lurah dan mulai berlaku setelah ditetapkan menjadi Keputusan Lurah.

Hal-hal yang tercantum dalam Tatat Tertib ini sudah dimintakan pertimbangan Lurah dan dikonsultasikan kepada Penewu.

Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dan yang salah dalam tata tertib ini akan ditambahkan dan dibetulkan dikemudian hari.

 

Ditetapkan di : Banaran

Pada Tanggal  :  5 Februari 2020

PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN BANARAN

KETUA

 

 

 

Drs. Sarono Tamtama Yudha, MM

 

 

 

 

      MENGETAHUI

   LURAH BANARAN

 

 

 

      Haryanta, S.H.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image